Cari dua artikel ilmiah dari jurnal terindeks (nasional atau internasional) yang menyebutkan atau membahas aspek etika publikasi ilmiah (misalnya plagiarisme, authorship, atau konflik kepentingan).
Tuliskan:
Judul dan sumber artikel
Ringkasan isi utama artikel (maks. 300 kata per artikel).
Poin-poin etika publikasi yang dibahas dalam artikel tersebut
=========================================================================
Jurnal : Science and Technology Ethics for Gen Z: Peningkatan Literasi Digital dan Kreativitas Menuju Karya Ilmiah Berkualitas
Susi Novaryatiin; Syahrida Dian Ardhany; Ardiyansyah Purnama
https://doi.org/10.63004/jpmwpc.v1i2.416
Survei Kominfo tahun 2020 menunjukkan bahwa kemampuan literasi digital di Indonesia berada pada Tingkat sedang (3,47). Sub-indeks seperti informasi dan literasi data, komunikasi dan kolaborasi, keamanan,dan kemampuan teknologi masih berada di kategori baik (Ririen & Daryanes, 2022). Penelitian lain mengungkapkan bahwa mahasiswa sering menggunakan internet sebagai bahan rujukan tugas akademik tanpa memperhatikan sumber, sehingga dapat dinyatakan kemampuan mahasiswa dalam mengelola informasi masih dalam kategori sedang (Nahdi & Jatisunda, 2020).
Peningkatan literasi digital juga menjadi kunci dalam menghasilkan karya ilmiah berkualitas. Literasi digital membantu Generasi Z untuk memahami, menganalisis, dan menggunakan informasi secara bertanggung jawab dan kritis.
Kesimpulan : Dengan literasi digital yang baik, menekankan etika sains dan teknologi agar penggunaan teknologi dapat dilakukan secara bertanggungjawab. Peningkatan literasi digital juga menjadi kunci untuk membantu Generasi Z mengelola informasi dengan baik sehingga Generasi Z dapat terhindar dari plagiarisme, penipuan data, dan pelanggaran etika digital lainnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Generasi Z mengenai etika sains dan teknologi, serta menghasilkan karya ilmiah berkualitas.
Poin-poin Etika Publikasi yang dibahas dalam artikel tersebut :
- Generasi Z yang terbiasa memperoleh informasi secara instan seringkali tidak sadar melakukan pelanggaran integritas dan etika akademik, seperti plagiarisme dan fabrikasi data dalam karya ilmiah.
- Di ruang digital, Generasi Z kerap melupakan atau mengabaikan etika. Sebagai contoh sering meluapkan kekesalan atau kata kasar terhadap seseorang di media sosial baik secara sadar maupun tidak sadar. Padahal Etika harus terus diterapkan baik dalam dunia nyata maupun digital.
Jurnal : TANTANGAN PLAGIARISME DALAM BUDAYA PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH
Henri Prianto Sinurat; Ervina Yunita; Rati Sumanti
http://repository.uin-malang.ac.id/2080/1/2080-1.pdf
Pada umumnya, perguruan tinggi, lembaga riset and lembaga akademik lainnya di negara maju mempunyai kebijakan yang detil tentang pencegahan dan penanganan plagiarism. Dalam kebijakan tersebut pada umumnya diuraikan pula batasan dan definisi plagiarism. Dalam banyak definisi tentang plagiarism, isu sentralnya adalah pada penggunaan karya orang/pihak lain secara tidak etis (unethical) karena tidak memberikan atribusi dan kredit kepada orang/pihak yang mempunyai karya tersebut. Selain masalah etika, isu sentral plagiarism adalah masalah academic dishonesty (ketidak-jujuran akademik). Beberapa definisi plagiarism, selain menyentuh aspek etika, kejujuran dan integritas, juga mengurai secara lebih detil tentang item-item yang potensial diplagiasi. Beberapa elemen dalam suatu karya ilmiah, seperti teks, dataset, tabel, gambar, research instrument, dan lain-lain, juga dapat menjadi sasaran plagiasi.
Kesimpulan : Praktek-praktek plagiarisme masih dapat ditemukan publikasi karya tulis ilmiah. Berkembangnya budaya plagiarisme dipengaruhi oleh ketersediaan informasi melalui internet yang sangat mudah; tekanan kuat untuk publikasi di ranah akademis dan persyaratan untuk jenjang karir; kurangnya rasa percaya diri dan keterampilan menulis pada kalangan penulis pemula; keterbatasan waktu dalam menyusun karya tulis ilmiah; kurangnya pemahaman penulis terkait plagiarisme. Untuk meminimalisir terjadinya plagiarisme maka dapat dilakukan dengan cara pencarian referensi di internet dengan tepat, pemenuhan kewajiban publikasi di ranah akademis, kolaborasi dalam penulisan, peningkatan sumber referensi penulisan, peningkatan kompetensi menulis, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Pencegahan plagiarisme tidaklah mudah, dibutuhkan kerjasama lintas pemangku kepentingan dan semua kembali berpulang pada moral masing-masing para penulis.
Poin-poin Etika Publikasi yang dibahas dalam artikel tersebut
- Melakukan pelanggaran integritas dan etika akademik, seperti Kejujuran, Tidak Trasnparansi dan plagiarisme dalam karya ilmiah. Salah satu poin penting mengatasi plagiarisme adalah berupa publikasi karya ilmiah secara terbuka (open access). sehingga dapat diakses secara mudah melalui infrastruktur yang telah ditentukan. Karya ilmiah yang dikelola dan disimpan secara tertutup, akan membuat nyaman pihak-pihak yang memplagiasinya karena akan sulit terekspos ke publik.
Selain mewajibkan open access, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini juga menggariskan beberapa sanksi yang dianggap sebagai langkah pencegahan plagiarism.
- Pencegahan terhadap plagiasi idealnya menjadi program yang terintegrasi dengan program-program lain yang lebih makro dan strategis dan melibatan berbagai pihak di perguruan tinggi, jurusan, fakultas, perpustakaan dan lain-lain.
=======================================================================
Contoh Kasus Nyata pelanggaran etika publikasi ilmiah yang pernah terjadi (dapat berasal dari berita, jurnal, atau lembaga akademik).
Kasus : Plagiarisme di UNJ , Persekongkolan Akademisi dan Politikus.
Sumber : https://sains.kompas.com/read/2017/10/02/214947623/plagiarisme-di-unj-persekongkolan-akademisi-dan-politikus.
1 . Deskripsi Kasus :
Publik saat itu menyoroti Universitas Negeri Jakarta (UNJ) karena pihak universitas terkesan melindungi para terduga plagiator serta mengelak temuan tim dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Banyak pejabat yang menempuh studi doktoral di kampus ini. Wiranto, kini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan termasuk salah satu di antara mereka. Ia menyelesaikan studi doktoralnya hanya dalam dua tahun. Mahmuddin Yasin, lulusan doktor UNJ yang menjabat Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, misalnya, pada 2016 dianugerahi gelar guru besar tidak tetap di Fakultas Ekonomi UNJ. Pada tahun yang sama, Fakultas Ekonomi UNJ juga memberikan gelar guru besar tetap kepada Syarifudin Tippe, Jenderal Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang merupakan alumni pascasarjana UNJ. Tidak hanya UNJ, kampus-kampus besar lain juga berlomba-lomba menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa kepada para Pejabat dan Politikus.
Murah hatinya universitas memberi gelar doktor kehormatan ini berbanding lurus dengan jabatan politik–seperti menjadi komisaris BUMN–yang banyak diobral untuk para petinggi (dan eks petinggi) kampus di berbagai perguruan tinggi, termasuk UNJ.
Wakil Rektor I Bidang Akademik UNJ, Muchlis Rantoni Luddin, misalnya, telah ditunjuk sebagai Komisaris BUMN PT Adhi Karya, perusahaan negara yang bergerak di bidang konstruksi.
Rektor Univesitas Negeri Jakarta periode sebelumnya, Bedjo Sujanto, juga telah menjabat Komisaris BUMN Perum Jasa Tirta II, perusahaan negara yang bergerak di bidang pemanfaatan air.
2. Analisis Etis : nilai etika apa yang dilanggar (kejujuran, keadilan, transparansi, dll) ?
➖Melanggar Nilai etika Kejujuran , Keadilan dan transparansi dalam melakukan Penulisan Karya Ilmiah. Dengan kata lain, kasus dugaan plagiarisme yang melibatkan banyak pejabat publik seperti di UNJ tidak bisa semata-mata dipahami sebagai masalah individual akibat lemahnya Karakter, Kejujuran, Keadilan dan Integritas akademik mahasiswa.
3. Pandangan Pribadi : bagaimana seharusnya kasus tersebut ditangani, dan apa pelajaran etis yang bisa dipetik ?
➖ Diharapkan Pemerintah dan Pihak Universitas saling berkordinasi dalam mengatasi Hal-hal Berbau Plagiarisme, dengan melakukan pengawasan lebih ketat dengan melibatkan berbagai pihak di perguruan tinggi, jurusan, fakultas, perpustakaan dan lain-lain. selain itu, tindakan memberikan sanksi atau melakukan penolakan terhadap kecurangan dalam kasus Plagiarisme. Sehingga kedepannya tidak terjadi kasus serupa terjadi di lingkungan dunia Pendidikan Universitas.
Sumber By :
- http://repository.uin-malang.ac.id/2080/1/2080-1.pdf
- https://wpcpublisher.com/jurnal/index.php/jurnalpengmas/article/view/416/320
- https://sains.kompas.com/read/2017/10/02/214947623/plagiarisme-di-unj-persekongkolan-akademisi-dan-politikus?page=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar